PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 34
BAB 5 — HUBUNGAN KERJA ANTARA BPK DAN PELAKSANA BPK
(1) Hasil Pemeriksaan dituangkan dalam laporan Hasil Pemeriksaan sebagai Keputusan BPK. (2) Tata cara penyusunan laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh BPK dan Pelaksana BPK diatur dalam pedoman pemeriksaan terkait yang ditetapkan dengan Keputusan BPK.
