PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 33
BAB 5 — HUBUNGAN KERJA ANTARA BPK DAN PELAKSANA BPK
(1) Untuk melaksanakan tugas dan wewenang di bidang Pemeriksaan, BPK dapat menggunakan pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK. (2) Penggunaan pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BPK.
