PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 32
BAB 5 — HUBUNGAN KERJA ANTARA BPK DAN PELAKSANA BPK
(1) Untuk melaksanakan tugas dan wewenang di bidang Pemeriksaan, BPK menugaskan Pelaksana BPK. (2) Pelimpahan pelaksanaan tugas dan wewenang BPK kepada Pelaksana BPK ditetapkan dalam Keputusan BPK. (3) Pelaksanaan tugas dan wewenang di bidang Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, dan panduan pemeriksaan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, dan panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan atau Keputusan BPK.
