PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 31
BAB 5 — HUBUNGAN KERJA ANTARA BPK DAN PELAKSANA BPK
(1) BPK MENETAPKAN Rencana Strategis (Renstra) BPK untuk periode 5 (lima) tahunan. (2) Renstra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kebijakan strategis BPK bidang Pemeriksaan, kesetjenan, dan penunjang. (3) Renstra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci lebih lanjut dalam dokumen perencanaan tahunan. (4) Renstra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Sidang BPK. (5) Ketentuan lebih lanjut tentang Renstra dan perencanaan tahunan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan BPK.
