PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 52
BAB 8 — HUBUNGAN ANTARA BPK DAN PEMANGKU KEPENTINGAN
(1) BPK dapat menjalin hubungan dengan media massa dalam rangka pemberian keterangan dan/atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang BPK. (2) Keterangan dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan/atau Pelaksana BPK yang ditunjuk. (3) Pemberian keterangan terkait Hasil Pemeriksaan dapat dilakukan setelah Hasil Pemeriksaan diserahkan kepada Lembaga Perwakilan. (4) Hubungan BPK dengan media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Sekretariat Jenderal.
