Pasal 5
BAB 2 — TUGAS DAN WEWENANG
Untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemeriksaan, BPK berwenang: a. MENETAPKAN jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK; b. MENETAPKAN standar pemeriksaan keuangan negara setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; c. MENETAPKAN Kode Etik Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; d. membina jabatan fungsional Pemeriksa; e. memberi Pertimbangan atas SAP; f. memberi Pertimbangan atas rancangan SPIP Pusat/Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah; dan g. memberikan Pendapat mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR, DPD, DPRD, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lain, BI, BUMN, BLU, BUMD, yayasan, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
