Pasal 6
BAB 2 — TUGAS DAN WEWENANG
Dalam rangka penyelesaian kerugian negara/daerah, BPK berwenang: a. menilai dan/atau MENETAPKAN jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara; b. melakukan pemantauan pelaksanaan dan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah; c. memberikan Pertimbangan tentang penyelesaian kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah; d. memberikan rekomendasi penghapusan piutang negara/daerah; e. memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan tentang kerugian keuangan negara/daerah; dan f. MENETAPKAN tata cara penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara setelah berkonsultasi dengan pemerintah.
