Pasal 4
BAB 2 — TUGAS DAN WEWENANG
Dalam pelaksanaan tugas Pemeriksaan, BPK berwenang untuk: a. menentukan objek Pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan Pemeriksaan, menentukan waktu dan metode Pemeriksaan, serta menyusun dan menyajikan laporan Pemeriksaan; b. meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, BI, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara; c. melakukan Pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta Pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara; d. menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK; e. mengakses semua data yang disimpan di berbagai media, aset, lokasi, dan segala jenis barang atau dokumen dalam penguasaan atau kendali dari Entitas yang menjadi objek Pemeriksaan atau Entitas lain yang dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas Pemeriksaannya;
f. melakukan penyegelan tempat penyimpanan uang, barang, dan dokumen pengelolaan keuangan negara; g. memotret, merekam, dan/atau mengambil sampel sebagai alat bantu Pemeriksaan; dan h. memantau pelaksanaan tindak lanjut atas pelaksanaan rekomendasi dalam laporan Hasil Pemeriksaan dan memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut tersebut kepada Lembaga Perwakilan dalam Hasil Pemeriksaan semester.
