PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 3
BAB 2 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, BI, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (2) BPK menyerahkan laporan Hasil Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
(3) BPK menyerahkan pula laporan Hasil Pemeriksaan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan badan/lembaga lain yang diperiksa sesuai dengan kewenangannya.
