PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 29
BAB 4 — HUBUNGAN KERJA ANTARA KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
(1) Rapat pembinaan teknis BPK diselenggarakan untuk membahas hal-hal yang bersifat khusus di bidang Pemeriksaan, kesetjenan, atau penunjang. (2) Rapat pembinaan teknis dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota, dan dihadiri oleh Pelaksana BPK terkait.
