PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 28
BAB 4 — HUBUNGAN KERJA ANTARA KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
(1) Rapat pembahasan pemantauan tindak lanjut rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK diselenggarakan untuk membahas tindak lanjut atas rekomendasasi Hasil Pemeriksaan BPK yang telah dilaksanakan oleh Entitas. (2) Rapat pembahasan pemantauan tindak lanjut rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK dihadiri oleh Anggota yang membidangi, Pelaksana BPK terkait dan pimpinan Entitas.
