PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 27
BAB 4 — HUBUNGAN KERJA ANTARA KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
(1) Rapat pembinaan umum BPK diselenggarakan untuk menyampaikan kebijakan strategis BPK di bidang Pemeriksaan, kesetjenan, penunjang, dan hal-hal lain yang dipandang perlu. (2) Rapat pembinaan umum BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Pelaksana BPK.
