PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 26
BAB 4 — HUBUNGAN KERJA ANTARA KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
(1) Penyelenggaraan Sidang BPK dibantu oleh Sekretaris Jenderal. (2) Sekretaris Jenderal menyusun dokumen Sidang BPK yang meliputi: a. kesepakatan Sidang BPK; b. resume Sidang BPK; dan c. risalah Sidang BPK. (3) Sekretaris Jenderal melakukan pemantauan tindak lanjut hasil Sidang BPK.
