Pasal 21
BAB 4 — HUBUNGAN KERJA ANTARA KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
(1) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota berhalangan tetap, pengaturannya dilakukan sebagai berikut: a. dalam hal Ketua berhalangan tetap, pelaksanaan tugas dan wewenang Ketua dilakukan oleh Wakil Ketua sampai dengan terpilihnya Ketua yang baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. dalam hal Wakil Ketua berhalangan tetap, pelaksanaan tugas dan wewenang Wakil Ketua dilakukan oleh Ketua sampai dengan terpilihnya Wakil Ketua yang baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. dalam hal Ketua dan Wakil Ketua berhalangan tetap, pelaksanaan tugas dan wewenang Ketua dan Wakil Ketua dilakukan oleh Anggota yang ditunjuk berdasarkan Sidang BPK sampai dengan terpilihnya Ketua dan Wakil Ketua yang baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau d. dalam hal Anggota berhalangan tetap, pelaksanaan tugas dan wewenangnya dilakukan oleh Anggota
yang ditunjuk berdasarkan Sidang BPK sampai dengan terpilihnya Anggota yang baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. telah berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. telah berakhir masa jabatannya; e. sakit jasmani atau rohani secara terus menerus atau berhalangan tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; g. tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya selama 1 (satu) bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah; atau h. alasan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
