Pasal 20
BAB 4 — HUBUNGAN KERJA ANTARA KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
(1) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota berhalangan sementara, pengaturannya dilakukan sebagai berikut: a. dalam hal Ketua berhalangan, pelaksanaan tugas dan wewenang Ketua dilakukan oleh Wakil Ketua; b. dalam hal Wakil Ketua berhalangan, pelaksanaan tugas dan wewenang Wakil Ketua dilakukan oleh Ketua; c. dalam hal Ketua dan Wakil Ketua berhalangan, pelaksanaan tugas dan wewenang Ketua dan Wakil Ketua dilakukan oleh Anggota yang ditunjuk oleh Ketua dan/atau Wakil Ketua; atau d. dalam hal Anggota berhalangan, Ketua atau Wakil Ketua berdasarkan usulan Anggota yang bersangkutan menunjuk Anggota lain untuk melaksanakan tugas dan wewenang Anggota yang berhalangan.
(2) Berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. menjalani masa cuti atau menderita sakit dan harus istirahat; b. melakukan perjalanan dinas ke daerah atau ke luar negeri; c. diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; d. tidak dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya karena suatu hal; atau e. alasan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
