PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 19
BAB 4 — HUBUNGAN KERJA ANTARA KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
(1) Ketua/Wakil Ketua/Anggota melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Ketua/Wakil Ketua/Anggota lain yang membidangi, Ketua/Wakil Ketua/Anggota yang bersangkutan berkoordinasi dengan Ketua/Wakil Ketua/Anggota yang membidangi. (3) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pelaksanaan tugas dan wewenang dimaksud dibahas dalam Sidang BPK.
