PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 22
BAB 4 — HUBUNGAN KERJA ANTARA KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Setiap informasi penting yang diterima Ketua/Wakil Ketua/Anggota dan berkaitan dengan pelaksanaan tugas BPK diinformasikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.
