PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 10
BAB 3 — SUSUNAN BPK DAN PELAKSANA BPK
(1) Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, BPK dibantu oleh Pelaksana BPK. (2) Pelaksana BPK terdiri dari: a. Sekretariat Jenderal; b. Unit pelaksana tugas Pemeriksaan; c. Unit pelaksana tugas penunjang; d. BPK Perwakilan; e. Pemeriksa; dan f. Pejabat lain yang ditetapkan oleh BPK sesuai dengan kebutuhan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas, fungsi, dan wewenang Pelaksana BPK diatur dengan Keputusan BPK.
