PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 11
BAB 4 — HUBUNGAN KERJA ANTARA KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
(1) Keputusan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang BPK dilakukan melalui Sidang BPK. (2) Sidang BPK dihadiri oleh paling sedikit 6 (enam) orang Anggota. (3) Sidang BPK dapat dihadiri oleh Pelaksana BPK dan/atau pihak lain untuk memberikan keterangan yang diperlukan.
