PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA KERJA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN BPK DAN PELAKSANA BPK
(1) Pembagian tugas dan wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota ditetapkan dalam Sidang BPK. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas dan wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BPK.
