Pasal 97
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Biro Umum dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Biro Umum berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Biro Umum; c. penyiapan perumusan kebijakan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan pengadaan barang/jasa, urusan rumah tangga, pengelolaan dokumen, dan ketatausahaan pimpinan pelaksana; d. pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan pengadaan barang/jasa, urusan rumah tangga, pengelolaan dokumen, dan ketatausahaan pimpinan pelaksana; e. dihapus; f. penyusunan bahan Laporan Keuangan BPK terkait pengelolaan barang milik negara; g. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Biro Umum; h. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Umum; dan i. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Sekretaris Jenderal.
- Ketentuan Pasal 98 huruf a diubah serta diantara huruf a dan huruf b disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf a1, sehingga Pasal 98 berbunyi sebagai berikut:
