PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA...
Pasal 96
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan pengadaan barang/jasa, urusan rumah tangga, pengelolaan dokumen, dan ketatausahaan pimpinan pelaksana di lingkungan BPK.
- Pasal 97 huruf c dan huruf d diubah serta huruf e dihapus, sehingga Pasal 97 berbunyi sebagai berikut:
