Pasal 78
(1) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan I mempunyai tugas mengolah data akuntansi dan melaksanakan Sistem Akuntansi Instansi dan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara pada lingkup Sekretariat Jenderal dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK. (2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan II mempunyai tugas mengolah data akuntansi dan melaksanakan Sistem Akuntansi Instansi dan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara pada lingkup Inspektorat Utama, Ditama Binbangkum, Ditama Renvaja, Staf Ahli, AKN I sampai dengan AKN VII, dan Auditorat Utama Investigasi dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan III mempunyai tugas mengolah data akuntansi dan melaksanakan Sistem Akuntansi Instansi dan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara pada lingkup BPK Perwakilan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara, Balai Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara, dan Museum BPK RI dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK
dan melakukan kompilasi atas laporan keuangan tingkat lembaga.
- Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
