Pasal 70
(1) Subbagian Penganggaran dan Pemantauan I mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan anggaran dan revisi anggaran berdasarkan rencana kegiatan Pelaksana BPK, melakukan pemantauan dan pelaporan realisasi anggaran, serta menyiapkan
data anggaran dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK pada lingkup Sekretariat Jenderal termasuk Museum BPK RI, Inspektorat Utama, Ditama Renvaja, Ditama Binbangkum, Staf Ahli, AKN I sampai dengan AKN VII, dan Auditorat Utama Investigasi. (2) Subbagian Penganggaran dan Pemantauan II mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan anggaran dan revisi anggaran berdasarkan rencana kegiatan Pelaksana BPK, melakukan pemantauan dan pelaporan realisasi anggaran, serta menyiapkan data anggaran dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK pada lingkup Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara, Balai Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara, dan BPK Perwakilan wilayah barat, serta melakukan kompilasi atas bahan penyusunan anggaran dan revisi anggaran tingkat lembaga. (3) Subbagian Penganggaran dan Pemantauan III mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan anggaran dan revisi anggaran berdasarkan rencana kegiatan Pelaksana BPK, melakukan pemantauan dan pelaporan realisasi anggaran, serta menyiapkan data anggaran dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK pada lingkup BPK Perwakilan wilayah timur serta melakukan kompilasi atas pemantauan realisasi anggaran tingkat lembaga.
- Ketentuan Pasal 78 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 78 berbunyi sebagai berikut:
