PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA...
Pasal 241
BAB 6 — DIREKTORAT UTAMA PERENCANAAN, EVALUASI, DAN KEBIJAKAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Subdirektorat Penataan Kelembagaan terdiri atas: a. Seksi Penataan Organisasi; b. Seksi Penataan Sistem dan Prosedur; dan c. Seksi Penataan Kebijakan Jabatan Fungsional Pemeriksa.
- Ketentuan Pasal 242 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
