Pasal 242
BAB 6 — DIREKTORAT UTAMA PERENCANAAN, EVALUASI, DAN KEBIJAKAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
(1) Seksi Penataan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan penataan struktur organisasi, melaksanakan analisis di bidang penataan organisasi, dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak di bidang penataan organisasi. (2) Seksi Penataan Sistem dan Prosedur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan penataan tata laksana, melaksanakan analisis di bidang penataan tata laksana, dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak di bidang penataan tata laksana. (3) Seksi Penataan Kebijakan Jabatan Fungsional Pemeriksa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan Jabatan Fungsional Pemeriksa, melaksanakan analisis dan penyusunan peraturan dan pedoman Jabatan Fungsional Pemeriksa, dan melaksanakan pemantauan dan
evaluasi atas penerapan perangkat lunak di bidang Jabatan Fungsional Pemeriksa.
- Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran V diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal II
- Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Pelaksana BPK berdasarkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 62) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 4/BPK), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.
- Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2023
KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ISMA YATUN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
