Pasal 240
BAB 6 — DIREKTORAT UTAMA PERENCANAAN, EVALUASI, DAN KEBIJAKAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239, Subdirektorat Penataan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penataan struktur organisasi; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan penataan tata laksana; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa; d. pelaksanaan analisis di bidang penataan organisasi; e. pelaksanaan analisis di bidang penataan tata laksana; f. pelaksanaan analisis di bidang Jabatan Fungsional Pemeriksa; g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak kelembagaan pada lingkup tugasnya; dan h. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat Anjak.
- Ketentuan Pasal 241 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
