PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA...
Pasal 239
BAB 6 — DIREKTORAT UTAMA PERENCANAAN, EVALUASI, DAN KEBIJAKAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Subdirektorat Penataan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan analisis dalam rangka penyiapan bahan kebijakan penataan organisasi, penataan tata laksana, dan pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa, melaksanakan analisis di bidang penataan organisasi, penataan tata laksana, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak kelembagaan.
- Ketentuan Pasal 240 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
