Pasal 238
BAB 6 — DIREKTORAT UTAMA PERENCANAAN, EVALUASI, DAN KEBIJAKAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
(1) Seksi Analisis Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu mempunyai tugas melaksanakan analisis di bidang pemeriksaan dengan tujuan tertentu, melaksanakan dukungan kebijakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, dan melaksanakan pengelolaan jurnal BPK. (2) Seksi Standardisasi Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu mempunyai tugas melaksanakan analisis dalam rangka penyiapan bahan kebijakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dalam bentuk standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, panduan pemeriksaan, dan perangkat lunak pemeriksaan dengan tujuan tertentu lainnya, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
- Ketentuan Pasal 239 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
