PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA...
Pasal 224
BAB 6 — DIREKTORAT UTAMA PERENCANAAN, EVALUASI, DAN KEBIJAKAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Direktorat Anjak mempunyai tugas melaksanakan analisis dalam rangka merumuskan konsep standar dan metode pemeriksaan keuangan negara, bahan pertimbangan BPK atas rancangan Standar Akuntansi Pemerintahan dan rancangan Sistem Pengendalian Intern pemerintah pusat/pemerintah daerah, bahan kebijakan penataan organisasi, penataan tata laksana, dan pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa.
- Ketentuan Pasal 225 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
