Pasal 225
BAB 6 — DIREKTORAT UTAMA PERENCANAAN, EVALUASI, DAN KEBIJAKAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, Direktorat Anjak menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat Anjak dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Direktorat Anjak berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat Anjak; c. penyiapan bahan pertimbangan BPK atas rancangan
Standar Akuntansi Pemerintahan; d. penyiapan bahan pertimbangan BPK atas rancangan Sistem Pengendalian Intern pemerintah pusat/pemerintah daerah; e. penyiapan bahan kebijakan pemeriksaan keuangan negara dalam bentuk standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, dan panduan pemeriksaan keuangan negara, serta perangkat lunak pemeriksaan lainnya; f. penyiapan bahan kebijakan penataan organisasi; g. penyiapan bahan kebijakan penataan tata laksana; h. penyiapan bahan kebijakan pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa; i. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak pemeriksaan dan kelembagaan dalam lingkup tugas Direktorat Anjak; j. pelaksanakan pengelolaan jurnal BPK; k. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Direktorat Anjak; l. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat Anjak; dan m. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Kepala Ditama Renvaja.
- Ketentuan Pasal 226 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
