PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA...
Pasal 223
BAB 6 — DIREKTORAT UTAMA PERENCANAAN, EVALUASI, DAN KEBIJAKAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
(1) Direktorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara yang selanjutnya disebut Direktorat Anjak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Ditama Renvaja. (2) Direktorat Anjak dipimpin oleh seorang kepala.
- Ketentuan Pasal 224 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
