Pasal 209
BAB 6 — DIREKTORAT UTAMA PERENCANAAN, EVALUASI, DAN KEBIJAKAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, Direktorat EPP menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat EPP dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Direktorat EPP berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat EPP; c. pelaksanaan analisis dan evaluasi secara komprehensif atas hasil pemeriksaan AKN dalam rangka penyusunan IHPS; d. pelaksanaan analisis dan evaluasi atas data pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan; e. pelaksanaan analisis dan evaluasi atas data pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah; f. penyusunan konsep pendapat BPK berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan;
g. pengelolaan penggunaan akuntan publik, pemeriksa, dan tenaga ahli dari luar BPK yang melakukan pemeriksaan keuangan negara; h. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Direktorat EPP; i. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat EPP; dan j. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Kepala Ditama Renvaja.
- Judul Bagian Kelima Bab VI diubah, sehingga judul
