PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA...
Pasal 207
BAB 6 — DIREKTORAT UTAMA PERENCANAAN, EVALUASI, DAN KEBIJAKAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
(1) Direktorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan Negara yang selanjutnya disebut Direktorat EPP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Ditama Renvaja. (2) Direktorat EPP dipimpin oleh seorang kepala.
- Ketentuan Pasal 209 huruf j diubah, sehingga Pasal 209 berbunyi sebagai berikut:
