PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA...
Pasal 190
BAB 6 — DIREKTORAT UTAMA PERENCANAAN, EVALUASI, DAN KEBIJAKAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Ditama Renvaja terdiri atas: a. Direktorat Perencanaan Strategis dan Manajemen Kinerja; b. Direktorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan Negara; dan c. Direktorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara.
- Ketentuan Pasal 191 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 191 berbunyi sebagai berikut:
