Pasal 189
BAB 6 — DIREKTORAT UTAMA PERENCANAAN, EVALUASI, DAN KEBIJAKAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188, Ditama Renvaja menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Ditama Renvaja dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Ditama Renvaja berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Ditama Renvaja; c. perumusan kebijakan di bidang perencanaan strategis, manajemen perubahan, perencanaan operasional, manajemen kinerja, manajemen pengetahuan dan manajemen risiko, serta pengevaluasian dan pelaporan pemeriksaan; d. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan strategis, manajemen perubahan, perencanaan operasional, manajemen kinerja, manajemen pengetahuan dan manajemen risiko, serta pengevaluasian dan pelaporan pemeriksaan;
e. perumusan dan pelaksanaan analisis kebijakan pemeriksaan keuangan negara; f. perumusan dan pelaksanaan kebijakan penggunaan akuntan publik, pemeriksa, dan tenaga ahli dari luar BPK yang melakukan pemeriksaan keuangan negara; g. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Ditama Renvaja; h. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Ditama Renvaja; dan i. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
- Ketentuan Pasal 190 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
