Pasal 141
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan BDPKN, menyiapkan bahan pendukung untuk penyusunan Laporan Keuangan BPK, mengelola kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, prasarana dan sarana, sistem informasi, serta melakukan kegiatan kesekretariatan. (2) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pembimbingan, melaksanakan kerja sama pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK, mengelola dan menyiapkan fasilitas pembelajaran, widyaiswara/fasilitator, dan sumber daya pembelajaran lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta menyiapkan dokumen administrasi dan logistik penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
- Ketentuan Pasal 170 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 170 berbunyi sebagai berikut:
