Pasal 114
(1) Subbagian Sekretariat Sekretaris Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan dan menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Sekretaris Jenderal. (2) Subbagian Sekretariat Kepala Ditama Binbangkum mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan dan menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Ditama Binbangkum. (3) Subbagian Sekretariat Kepala Ditama Renvaja mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan dan menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Ditama Renvaja. (4) Subbagian Sekretariat Inspektur Utama mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan dan menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Inspektur Utama. (5) Subbagian Sekretariat Staf Ahli mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan dan menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Staf Ahli.
- Ketentuan Pasal 141 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
