PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA...
Pasal 113
Bagian Tata Usaha Pimpinan Pelaksana terdiri atas:
a. Subbagian Sekretariat Sekretaris Jenderal; b. Subbagian Sekretariat Kepala Ditama Binbangkum; c. Subbagian Sekretariat Kepala Ditama Renvaja; d. Subbagian Sekretariat Inspektur Utama; dan e. Subbagian Sekretariat Staf Ahli.
- Ketentuan Pasal 114 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 114 berbunyi sebagai berikut:
