PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA...
Pasal 104
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan di bidang kerumahtanggaan yang meliputi, pemeliharaan, perbaikan, penyiapan prasarana dan sarana, transportasi, serta kegiatan pengamanan pada lingkup BPK Pusat; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kerumahtanggaan yang meliputi pemeliharaan, perbaikan, penyiapan prasarana dan sarana, transportasi, serta kegiatan pengamanan pada lingkup BPK Pusat; dan c. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Umum.
- Ketentuan Pasal 113 huruf c diubah, sehingga Pasal 113 berbunyi sebagai berikut:
