PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA...
Pasal 102
(1) Subbagian Analisis Kebutuhan, Penggunaan, dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan barang milik negara, penggunaan barang milik negara, dan kegiatan penghapusan barang milik negara, sesuai dengan kebijakan, sistem, dan
prosedur di lingkungan BPK. (2) Dihapus. (3) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pembukuan akuntansi, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara di lingkungan BPK, sesuai dengan kebijakan, sistem, dan prosedur di lingkungan BPK. (4) Subbagian Penyimpanan dan Distribusi mempunyai tugas menerima, menyimpan, dan mendistribusikan barang milik negara sesuai dengan perencanaan di lingkungan BPK.
- Di antara Pasal 102 dan Pasal 103 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 102A dan Pasal 102B sehingga berbunyi sebagai berikut:
