PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA...
Pasal 101
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Analisis Kebutuhan, Penggunaan, dan Penghapusan; b. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara; dan c. Subbagian Penyimpanan dan Distribusi. 11. Ketentuan Pasal 102 ayat (2) dihapus serta ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 102 berbunyi sebagai berikut:
