PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA...
Pasal 100
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan di bidang pengelolaan barang milik negara yang meliputi analisis kebutuhan, penggunaan, penyimpanan, dan distribusi, serta penatausahaan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan barang milik negara yang meliputi analisis kebutuhan, penggunaan, penyimpanan, dan distribusi, serta penatausahaan; c. pelaksanaan kegiatan penghapusan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. penyiapan data pengelolaan barang milik negara dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK; dan e. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Umum.
- Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
