Pasal 170
(1) Subbidang Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan I.A mempunyai tugas: a. memberikan pertimbangan atas aspek pengendalian intern dalam rangka penyempurnaan sistem dan prosedur kerja; b. melakukan reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran; c. melakukan reviu atas konsep laporan keuangan; d. melakukan reviu atas Sistem Pengendalian Mutu kelembagaan; e. melakukan pemeriksaan atas aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas satuan kerja, program, atau fungsi; f. melakukan pengawasan atas pelaksanaan inisiatif strategis satuan kerja termasuk penentuan IKU, penentuan target, pengukurannya, dan validitas bukti pendukungnya; g. melakukan pemeriksaan kepatuhan atas peraturan, standar, prosedur, dan manual lainnya; h. melakukan penjaminan kualitas atas pelaksanaan reformasi birokrasi; i. memantau pengembangan Sistem Pengendalian Mutu kinerja kelembagaan dan rekomendasi hasil penjaminan mutu kinerja kelembagaan beserta data dan informasi pendukungnya; j. memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan internal termasuk Laporan Kantor Akuntan Publik dan hasil reviu BPK negara lain; k. melaksanakan pengawasan dan pemberian konsultasi atas pengelolaan risiko BPK; l. memberikan layanan konsultasi terkait aspek pengendalian internal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja; m. melakukan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan; dan n. menyusun sumbangan Laporan Tahunan Reviu Sistem Pengendalian Mutu kinerja kelembagaan, pada lingkup AKN I, AKN II, AKN III, AKN IV, Ditama Renvaja, Ditama Binbangkum, dan Badiklat PKN. (2) Subbidang Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan I.B mempunyai tugas: a. memberikan pertimbangan atas aspek pengendalian intern dalam rangka penyempurnaan sistem dan prosedur kerja;
b. melakukan reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran; c. melakukan reviu atas konsep laporan keuangan; d. melakukan reviu atas Sistem Pengendalian Mutu kelembagaan; e. melakukan pemeriksaan atas aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas satuan kerja, program, atau fungsi; f. melakukan pengawasan atas pelaksanaan inisiatif strategis satuan kerja termasuk penentuan IKU, penentuan target, pengukurannya, dan validitas bukti pendukungnya; g. melakukan pemeriksaan kepatuhan atas peraturan, standar, prosedur, dan manual lainnya; h. melakukan penjaminan kualitas atas pelaksanaan reformasi birokrasi; i. memantau pengembangan Sistem Pengendalian Mutu kinerja kelembagaan dan rekomendasi hasil penjaminan mutu kinerja kelembagaan beserta data dan informasi pendukungnya; j. memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan internal termasuk Laporan Kantor Akuntan Publik dan hasil reviu BPK negara lain; k. melaksanakan pengawasan dan pemberian konsultasi atas pengelolaan risiko BPK; l. memberikan layanan konsultasi terkait aspek pengendalian internal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja; m. melakukan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan; dan n. menyusun sumbangan Laporan Tahunan Reviu Sistem Pengendalian Mutu kinerja kelembagaan, pada lingkup AKN V, AKN VI, AKN VII, Auditorat Utama Investigasi, Sekretariat Jenderal, Staf Ahli, dan Itama.
- Ketentuan Pasal 182 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 182 berbunyi sebagai berikut:
