PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN...
Pasal 4
BAB 2 — PEMERIKSAAN INVESTIGATIF
Pemeriksaan investigatif dapat dilakukan oleh BPK berdasarkan: a. permintaan dari Lembaga Perwakilan dan/atau Instansi yang Berwenang; b. pengembangan Hasil Pemeriksaan; atau c. hasil analisis dan/atau evaluasi atas informasi yang diterima oleh BPK mengenai adanya penyimpangan pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara.
