PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN...
Pasal 5
BAB 2 — PEMERIKSAAN INVESTIGATIF
Permintaan Pemeriksaan investigatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, disampaikan secara tertulis kepada Ketua BPK melalui surat Pimpinan Lembaga Perwakilan atau pejabat yang berwenang di lingkungan Instansi yang Berwenang.
