PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN...
Pasal 3
BAB 2 — PEMERIKSAAN INVESTIGATIF
(1) BPK melaksanakan Pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara. (2) Pemeriksaan investigatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bebas dan mandiri oleh BPK.
