PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi: a. Pemeriksaan investigatif; b. Pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan Kerugian Negara/Daerah yang selanjutnya disebut penghitungan Kerugian Negara/Daerah; dan c. pemberian keterangan ahli.
