PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN...
Pasal 19
BAB 3 — PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
(1) BPK menyampaikan laporan Hasil Pemeriksaan penghitungan Kerugian Negara/Daerah kepada Instansi yang Berwenang. (2) Penyampaian laporan Hasil Pemeriksaan penghitungan Kerugian Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan berita acara serah terima.
