PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN...
Pasal 18
BAB 3 — PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
(1) BPK menyusun laporan Hasil Pemeriksaan penghitungan Kerugian Negara/Daerah setelah Pemeriksaan selesai dilakukan.
(2) Laporan Hasil Pemeriksaan penghitungan Kerugian Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kesimpulan. (3) Laporan Hasil Pemeriksaan penghitungan Kerugian Negara/Daerah bersifat rahasia.
